Keanggotaan IKPI Jakarta Utara
Keanggotaan IKPI Jakarta Utara

Keanggotaan IKPI

Anggota IKPI adalah Konsultan Pajak yang dengan keahliannya dan dalam lingkungan pekerjaannya, secara bebas dan profesional memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Anggota IKPI terdiri dari:

  1. Anggota Tetap, yaitu setiap Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin
    Praktek Konsultan Pajak dari Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal
    Pajak.
  2. Anggota Terbatas, yaitu setiap orang yang melakukan pekerjaan
    di bidang perpajakan dan memiliki sertifikat dari Badan Penyelenggara
    Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (BPUSKP) atau Piagam Penghargaan
    Setara Brevet yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak, tetapi
    tidak/belum memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak; dan
  3. Anggota Kehormatan, yaitu setiap orang yang diangkat oleh Pengurus
    Pusat karena memiliki kemampuan untuk ikut memelihara dan memajukan
    organisasi IKPI.

Persyaratan Dokumen untuk Menjadi Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia

Pendaftaran Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia melalui web layanan IKPI Smart: https://layanan-mandiri.ikpi.or.id

Dengan mengikuti Tutorial Pendaftaran sebagai Anggota Terbatas: https://bit.ly/tutorial_anggotaterbatas_IKPI

  1. Sertifikat Brevet Konsultan Pajak / Sertifikat Penyetaraan (bagi Pensiunan dari Direktorat Jenderal Pajak)
  2. Pas foto terbaru (background/latar belakang merah)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Daftar riwayat hidup, latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja
  5. Ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Surat Rekomendasi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang (diterbitkan setelah mendaftar melalui layanan IKPI Smart)
  8. Iuran anggota dan uang pangkal dibayarkan melalui layanan IKPI Smart, setelah mendapat Surat Keputusan Anggota dan Nomor Registrasi Anggota (NRA)

Daftarkan Diri Anda Secara Online

Anda dapat mendaftarkan diri sebagai anggota IKPI secara lebih mudah dengan mengisi form dan mengirimkan dokumen-dokumen persyaratan secara online.
Daftar Menjadi Anggota