Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan kalau pekerjaan konsultan pajak sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Apalagi, selama ini pajak menjadi penopang ekonomi bangsa ini.

Misbakhun menyampaikan hal itu saat berbicara pada seminar Nasional 2 pokok acara berupa sosialisasi RUU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan RUU Konsultan Pajak (KP) yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pusat di Balai Samudera, Jakarta Utara, Kamis (30/11).

“Konsultan Pajak itu pekerjaan mulia, dari mantan Wakil Presiden mau lapor pajak, mau pengusaha, ini yang bakal didorong membuat profesi yang kuat dan kredibel dan diatur undang-undang,” ujar Misbakhun yang juga anggota Baleg DPR ini.

Menurutnya, selama ini konsultan pajak masih harus dilindungi dengan beleid yang ada. Banyak kasus konsultan pajak diadukan polisi.

“Ini yang selama ini belum dilindungi, sertifikasinya seperti apa, bagaimana pola relasi antara konsultan dan pembayar pajak. Ini penting, Undang-undangnya harus ada,” tegasnya.

Misbakhun menambahkan ini menjadi agenda partai Golkar dalam memperjuangkan profesi Konsultan pajak ini menjadi kuat.

“Ini yang menjadi kewajiban saya, saya akan bawa itu ke pemerintah,” pungkas Wasekjen DPP Partai Golkar ini.

 

Sumber: Berita Satu (http://www.beritasatu.com/bisnis/466279-konsultan-pajak-harus-diatur-dalam-uu.html)